INILAHMEDAN - Medan: Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan Oddy Anggia Batubara menegaskan pihaknya terus aktif melaksanakan pengawasan operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan agar tidak menyalahi aturan sebagaimana yang ditetapkan Pemko Medan.
Oddy Anggia Batubara juga menegaskan pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus melarang beredarnya minuman beralkohol di tempat hiburan malam Black Owl Jalan Amir Hamzah yang tetap beroperasi pada malam perayaan Idul Adha.
"Kami Dinas Pariwisata telah melaksanakan pengawasan dan telah kita lakukan BAP sekaligus melarang minol (minuman beralkohol). Setelah dicek, Black Owl memiliki izin restoran terverifikasi," kata Oddy Batubara dalam pesan WhatsAppnya, Minggu (08/06/2025).
Menurut Oddy, Dinas Pariwisata tidak pernah mengeluarkan perizinan apapun terhadap izin tempat hiburan malam termasuk izin tempat hiburan malam Black Owl.
"BAP (Black Owl) selanjutnya akan kita teruskan ke instansi terkait. Dan Dinas Pariwisata tidak memiliki kewenangan menutup atau pun mencabut perizinannya berdasarkan aturan," katanya.
Sebagaimana diketahui, tempat hiburan malam Black Owl di Jalan Tengku Amir Hamzah tetap beroperasi pada malam Idul Adha (5-6 Juni 2025). Hal itu diketahui saat Dinas Pariwisata dan Satpol PP Medan melakukan inspeksi mendadak pada malam perayaan umat Islam tersebut.
Hal itu mendapat reaksi dan anggapan kalau Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Oddy Anggia Batubara dianggap tidak mampu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/0725 untuk menutup sementara tempat hiburan malam Black Owl selama dua hari (5-6 Juni 2025) dalam menghormati perayaan Idul Adha 1446 H.
"Kinerja Kadispar Medan patut dipertanyakan dalam menjalankan SE Wali Kota Medan. Kita nilai kinerja instansi ini gagal," kata Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, di Medan, Jumat (07/06/2025).
Selain kinerja Dispar Medan dinilai gagal selaku leading sector, SE Wali Kota Medan sepertinya dianggap angin lalu oleh pengusaha hiburan malam Black Owl.
“Sikap membandel pemilik Black Owl ini harus ditindaklanjuti (tanpa melhat siapa orang kuat di belakangnya)," kata Elfanda.
Menurut Elfenda, lemahnya implementasi kebijakan seperti ini tidak hanya terjadi pada kasus Black Owl. Ia mencontohkan kebijakan parkir berlangganan yang menuai masalah dalam pelaksanaannya. Elfenda menduga ada potensi permainan di internal dinas yang memfasilitasi pelanggaran ini.
“Bukan rahasia lagi, razia di tempat hiburan malam sering bocor ke pengusaha. Ini rawan jadi ladang keuntungan bagi oknum. Kadispar harusnya dapat memastikan setiap kebijakan atasannya dipatuhi oleh pengusaha hiburan malam," tegasnya.
Elfanda menyarankan Pemko Medan mengevaluasi sistem pengawasan tempat hiburan malam dengan memanfaatkan teknologi digital seperti penggunaan CCTV. Langkah ini lebih efisien ketimbang hanya mengandalkan petugas lapangan.
“CCTV saat ini harganya terjangkau. Tinggal kemauan dinas terkait untuk bersinergi, misalnya dengan Dinas Perhubungan yang sudah punya banyak CCTV di jalanan,” kata mantan Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut ini.
Elfanda juga menyoroti potensi peredaran narkoba yang kerap terjadi di lokasi hiburan malam, meski perizinan tempat hiburan malam masuk dalam sistem Pendapatan Asli Daerah.
Tapi aturan yang dibuat Pemko Medan harus dijalankan tanpa ada tawar menawar apalagi dilanggar," katanya.(imc/bsk)
.