|

GNPF Pertanyakan Pemahaman Keislaman Pimpinan Kampung Kasih Sayang Miliki Belasan Istri

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Sumut H Aidan Panggabean.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Sumut H Aidan Panggabean mempertanyakan pemahaman keislaman Hanafi yang disebut-sebut Tuan Imam selaku pimpinan Kampung Kasih Sayang di Kabupaten Langkat. Seperti diketahui, Hanafi memperistri lebih dari empat wanita.

"Dia (Hanafi) mengetahui beristri lebih dari empat menyalahi hukum syariat Islam bahkan masuk dalam kategori haram.  Anaknya yang dihasilkan adalah zinah. Tapi kenapa ditabraknya hukum Islam itu," kata Panggabean kepada wartawan, Ahad (08/06/2025) di Medan.

Apalagi, Hanafi itu pemimpin di komunitasnya yang nota bene umat Islam. Tindakan Hanafi itu, menurut Panggabean, tanpa disadari sudah mengajari pengikutnya.

"Ini kan sangat miris, katanya Hanafi itu pemimpin atau imam, kenapa memberi contoh yang melanggar syariat Islam kepada jamaahnya," ujar Panggabean.

Panggabean juga mengajak Hanafi bertemu untuk mendengar hujjah atau dalil, apa alasan dia memperistri wanita lebih dari empat.

"GNPF mau dengar penjelasan Hanafi. Mana tahu dia memiliki hujjah dan punya ilmu yang lebih tinggi. Berani gak Hanafi itu jumpa sama GNPF untuk berdiskusi atau mudzakarah," tantang Panggabean.

Menyoal Hanafi menyatakan perbuatan yang dilakukannya itu urusan dia dengan Tuhannya, Panggabean balik bertanya.

"Hanafi itu mengerti gak, pemahaman habblu mimannaas dan habluminallah?," sindir Panggabean.

"Kalau dia gak sholat, tak puasa itu habblu minallah (hubungan hamba terhadap Allah).
Jika Hanafi menikah lebih dari empat istri, ini paham habblu minannaas (hubungan sesama manusia," urai Panggabean.

Menurut Panggabean, antara habblu minallah wa habblu minannaas ada aturan.

"Bukan suka-suka dia," katanya.


Sementara itu, sejumlah saksi yang pernah tinggal di Kampung Kasih Sayang menyebutkan, telah terjadi kerasukan istri-istri Hanafi dan memandikan bunga patung naga  yang berada di samping rumahnya serta memandikan beberapa portal.

"Itu terjadi sekitar tahun 2021 dan 2022. Malah diperturutkan permintaan dari istri-istrinya yang kerasukan itu," ujar sejumlah saksi yang  tak mau menyebutkan identitas mereka.

Menanggapi hal itu, Panggabean mengatakan, jika benar hal tersebut  terjadi, pastilah bentuk kesyirikan yang nyata (syirik jali).

"Itu jelas syirik yang nyata dan dosanya tidak terampuni, kecuali menyadari dan bertaubat kepada Allah," tukas Panggabean.

Panggabean akan berkoordinasi dengan sejumlah ulama, ormas Islam dan masyarakat Langkat untuk mengawal Fatwa MUI Sumut tentang Hanafi.

"GNPF sepakat dan meminta waktu untuk berkordinasi guna persiapan demonstrasi menjaga dan mengawal Fatwa MUI Sumut itu," pungkas Panggabean.

Sedangkan Hanafi yang dikonfirmasi wartawan lewat telepon, secara berulang, Ahad siang (8/6/2025), sekira pukul 13: 37 WIB, telepon genggamnya tidak aktif.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini