|

Buat Laporan Palsu, Pria Gondrong Terancam 7 tahun Penjara


INILAHMEDAN - Delitua: Nekat buat laporan palsu, Ilham Pane (21) warga Jalan Sari, Gang Teratai, Dusun VI, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, meringkuk di sel tahanan Polsek Delitua. Pria berambut gondrong ini terancam dipenjara 7 tahun.

Data diperoleh, terungkapnya laporan palsu yang dilakukan Ilham berawal ketika ia mendatangi SPK Polsek Delitua, Selasa (15/03/2016) pagi guna membuat pengaduan.

Kepada petugas, Ilham mengaku jika Honda Supra X 125 warna merah hitam BK 2350 ABH miliknya dibegal 6 pria tak dikenal dengan mengendarai 3 sepeda motor saat melintas di Jalan Besar Deli Tua-Biru Biru persis di depan kuburan Muslim, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Minggu (13/03/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Di bawah ancaman klewang, Ilham mengaku pasrah begitu sepeda motornya yang masih berstatus kredit dibawa kabur keenam pelaku. Atas kejadian tersebut, Ilham mengaku merugi hingga Rp9 juta. Laporan Ilham langsung diterima Polisi sesuai dengan LP/434/K/III/2016/SPKT/SEK DELTA, tanggal 15 Maret 2016.

Terbongkarnya laporan palsu yang dilakukan Ilham begitu dia dimintai keterangan di ruang penyidik oleh seorang juru periksa dan didampingi Panit 2 Reskrim, Iptu Martua Manik.
Saat itu Ilham pun terlihat memberi keterangan berbelit-belit. Curiga kalau Ilham buat laporan palsu, ia kemudian dibawa ke lokasi Jalan Delitua - Biru Biru untuk dilakukan cek TKP. Di situlah diketahui kalau Ilham memang sengaja membuat laporan palsu dengan tujuan agar mendapat asuransi dari leasing di mana dia membeli sepeda motornya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ilham kemudian digiring kembali ke Polsek Delitua guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

"Sebenarnya sepeda motorku dibawa kabur oleh temanku. Aku sengaja buat laporan palsu supaya mendapat asuransi," kata Ilham.

Kapolsek Delitua Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan membenarkan telah menahan seorang tersangka pembuat laporan palsu.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 220 sub 266 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Jonathan. Na

Komentar

Berita Terkini