![]() |
Ilustrasi |
INILAHMEDAN - Medan: Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan Batu Guncang yang beroperasi di Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.
"Sejauh ini kita belum mengeluarkan izin yang dimohonkan pihak pengelola," kata Kepala Seksi Dinas Sosial Sumut, Ginting, saat dihubungi wartawan di Medan, Senin (01/06/2025).
Menurut Ginting, pihaknya memang ada menerima surat permohonan izin kegiatan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dari pihak pengelola Batu Guncang. Namun berdasarkan surat permohonan itu, kata Ginting, apa yang dimohonkan pihak pemohon tidak termasuk dalam kategori undian gratis berhadiah.
"Karena izin kegiatan undian gratis berhadiah yang punya hak mengeluarkannya adalah Kementerian Sosial RI. Lantaran surat pemohon masuk ke kita, kita hanya menegaskan kalau pengajuan pemohon bukan masuk kategori UGB," katanya.
Menurut Ginting, berdasarkan UU No 22 tahun 1954 Pasal 1 Ayat 1 tentang undian dijelaskan bahwa undian tidak boleh dipengaruhi oleh peserta atau pemain dalam menentukan pemenangnya.
Sementara permohonan yang diajukan pemohon, kata Ginting, bahwa pemenang ditentukan karena kecepatan peserta dalam pengisian kupon, hal tersebut bukan merupakan undian karena pemenangnya berdasarkan ketangkasan pemain.
"Kemudian usulan (izin) tidak boleh atas nama pribadi dan harus oleh lembaga berbadan hukum sebagaimana tertera pada Pasal 1 Ayat 2 dalam UU No 22 Tahun1954," katanya.
Sebelumnya Khatib Jumat Mesjid Al Musannif Jalan Cemara Medan, Ustadz Ulil Abshory, mendesak jajaran kepolisian Sumut segera menutup kegiatan batu guncang yang beroperasi di Komplek Cemara Asri.
"Kita minta aparat kepolisian segera menutup lokasi tersebut karena berpotensi masuk dalam ranah perjudian," tegas Ustadz Ulil Abshory, Khatib Jumat (30/05/2025).
Menurut Ulil Abshory, proses penutupan itu bisa diawali dengan memberikan peringatan.
"Tapi kalau tidak mau menutup sendiri, polisi harus menutupnya secara paksa," tegas ustadz muda ini.(imc/bsk)