|

Tiang WiFi Ilegal Menjamur di Siantar, Pemko Stop Rekomendasi, Kasatpol PP Membisu

Pemasangan tiang provider internet (WiFi) tanpa izin alias ilegal menjamur di Kota Pematangsiantar.(foto: har)

INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Pemasangan tiang provider internet (WiFi) tanpa izin alias ilegal menjamur di Kota Pematangsiantar. Tak hanya berdiri di trotoar dan fasilitas umum, sejumlah vendor provider nekat melakukan pemancangan tiang secara diam-diam pada malam hingga dini hari guna mengelabui petugas dan masyarakat.

Polemik ini kian meruncing. Pasalnya sejumlah penyedia layanan internet seperti Linknet dan MyRepublic diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Dinas Perizinan (DPMPTSP) maupun rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hamam Soleh mengatakan kedua provider wifi tersebut belum mengantongi izin.

"Benar, Ini telah beberapa kali dibuat rapat oleh Sekda. Ke BPKAD aja konfirmasinya ya," katanya kemarin.

Dinas PU Kota Pematangsiantar menegaskan Pemko sama sekali belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) baru untuk pendirian tiang WiFi sepanjang 2026.

Kabid Infrastruktur dan Penataan Ruang, Dinas PU Pematangsiantar, Musa Silalahi mengungkapkan, moratorium atau penghentian sementara penerbitan rekomtek dilakukan karena Pemko Siantar sedang merumuskan regulasi baru. Nantinya, setiap provider yang memanfaatkan ruang jalan atau aset Pemko wajib membayar sewa tanah sebagai sumber PAD.

"Untuk tahun 2026 ini, rekomendasi pendirian tiang WiFi kita stop sementara. Arahnya ke depan, mereka harus membayar sewa tanah aset daerah ke BPKAD sebelum izin dari DPMPTSP keluar. Sayangnya, sampai saat ini Bidang Aset BPKAD belum memberikan kepastian besaran tarif yang harus dibayar," ujar Musa saat dikonfirmasi, Selasa (01/09/2026).

Akibat lambatnya penetapan tarif oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sejumlah provider nekat melakukan aksi 'kucing-kucingan' di lapangan demi mengejar target ekspansi dari kantor pusat.

Dinas juga PU menambahkan, penempatan tiang WiFi juga sebenarnya memiliki batasan teknis ketat, seperti jarak antartiang minimal 30 meter, tidak mengganggu akses keluar-masuk warga, serta tidak menutup total trotoar pejalan kaki.

"Kalau mereka bangun malam-malam tanpa izin, itu sudah jelas ilegal. Satpol PP punya kewenangan penuh untuk langsung mengeksekusi dan menghentikan kegiatan tersebut di lapangan," tegasnya.

BPKAD (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumban Gaol menyatakan bahwa pihaknya bersama Dinas PU dan Perizinan telah turun memetakan tiang-tiang provider yang sudah terpasang maupun yang baru berencana masuk.

Saat ini, Pemko sedang memproses draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang nantinya menjadi dasar pembayaran sewa tanah sebelum izin resmi diterbitkan.

"Memang kita akui ada provider nakal yang mencoba memasang tiang dan jaringan secara diam-diam. Begitu perjanjian kerja sama ini rampung, kami bersama tim akan menyisir dan menertibkan seluruh provider yang belum menjalin kerja sama dengan Pemko," jelas Alwi.

BPKAD juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan inspeksi rutin serta meminta bantuan jurnalis dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pemasangan tiang di malam hari.

Kendati Dinas PU dan BPKAD mendorong penegakan aturan di lapangan, tindakan tegas dari Satpol PP Kota Pematangsiantar justru dinilai belum maksimal.

Kasatpol PP Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu memilih bungkam ketika dikonfirmasi.

Sikap tertutup Hasudungan memicu spekulasi atas dugaan pembiaran 'main mata' antara oknum petugas dengan pihak vendor provider internet nakal.(imc/har)

Komentar

Berita Terkini