INILAHMEDAN - Langkat: Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial S (49) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Senin (24/08/2026) malam.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip ,berisi 100 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 37,82 gram. Selain itu juga disita 2 buah cartridge dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," ujar AKP Amrizal kepada wartawan, Selasa (25/08/2026).
AKP Amrizal menyebut keberhasilan ini merupakan hasil dari program pemolisian masyarakat yang terus digencarkan Polres Langkat. Informasi dari warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengapresiasi peran aktif masyarakat. Ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi.
“Kami terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berarti karena menjadi bagian dari langkah awal untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Langkat,” tegas AKBP Hannry.
Polres Langkat mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi yang diberikan dapat menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program "POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA" yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan mengusung semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat. (imc/hendra)
