INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Rico Waas memberikan perlindungan sosial kepada 150 pemulung yang sehari-hari bertaruh nyawa di di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Bagi Rico Waas, mereka adalah pekerja informal penyelamat lingkungan.
"Bekerja di TPA ini berisiko tinggi. Berpotensi jatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini butuh perlindungan," kata Rico Waas saat menyerahkan kartu jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 penulung di TPA Terjun, Medan Marelan, Kamis (10/09/2026).
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Rico Waas, para pekerja informal akan mendapatkan berbagai jaminan sosial. Jika terjadi musibah fatal hingga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan tunai serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
"Ini merupakan bentuk rasa kemanusiaan Pemko Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan," tegasnya.
Pemko Medan, kata dia, terus memperluas cakupan perlindungan sosial melalui APBD. Setiap tahunvPemko Medan telah mengcover perlindungan bagi 17.851 pekerja rentan, 2.000 pekerja di sektor nelayan. Pada Perubahan APBD (P-APBD) mendatang, Pemko Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan untuk 1.800 pekerja sektor informal lainnya.(imc/bsk)
