![]() |
| Gedung Merah Putih KPK.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Bogor: Indikasi korupsi di balik pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor, seolah menjadi bola panas yang kini digenggam KPK. Namun publik berharap tindakan tegas aparat hukum atas dugaan korupsi di Bumi Tegar Beriman tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif. Di antaranya, perkara yang melibatkan penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara di atas Rp1 miliar, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum (APH).
”Kewenangan KPK menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini,” ungkapnya, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/08/2026).
Terkait perkara di Bapenda Bogor, kata Achmad Taufik, penyidik akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat penyelenggara negara terlibat dugaan pemotongan upah pungut tersebut. Namun Achmad Taufik belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Achmad Taufik, perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka.
"Hasil pendalaman nantinya juga akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika penyidik memperoleh cukup alat bukti," katanya.
KPK telah menyita uang Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut. Menurut Achmad Taufik, uang itu baru dapat disita setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, KPK belum membeberkan dari siapa uang Rp1,5 miliar tersebut disita maupun keterkaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudi Susmanto belum dapat dikonfirmasi terkait kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
Belakangan berhembus kabar Bupati Rudi Susmanto sedang berada di luar negeri. Berdasarkan manifest penerbangan yang beredar di kalangan wartawan, pada 20 Agustus 2026 pukul 18.58, Rudi terbang ke Amsterdam dari Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, pria 41 tahun itu terbang ke Malaysia sampai akhirnya pesawat yang membawanya mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo.(imc/yud)
