|

Polisi Tangkap 7 Pencuri Dengan Kekerasan di Langkat

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Polda Sumatera Utara menangkap 7 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Langkat, Kamis (20/08/2026).(foto: hendra)

INILAHMEDAN - Langkat: Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Polda Sumatera Utara menangkap 7 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Langkat, Kamis (20/08/2026).

Kasus ini berawal dari laporan kejadian pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp24.800.000.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H Tambunan melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Berawal dari informasi keberadaan pelaku di wilayah Medan Amplas, tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Poppi Loveranda Ginting bergerak cepat dan mengamankan satu pelaku," ujar AKP Ghulam di Mapolres Langkat, Jumat (21/08/2026).

Dari hasil pengembangan, enam pelaku lainnya kemudian ditangkap di tiga titik di wilayah Stabat, yakni Dusun Serba Guna Desa Karang Rejo, Jalan Perniagaan dan Jalan Penerangan Kelurahan Stabat Baru.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dan dua unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dan hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30). Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (imc/hendra)

Komentar

Berita Terkini