|

Massa Kepung PN Jaksel, Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adeiansyah

Sekelompok massa berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/08/2026). Massa meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Jakarta: Sekelompok massa berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/08/2026). Massa meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Massa terlihat berjalan dari arah perempatan RSUD Ragunan dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah'.

Ada lima poin utama dalam tuntutan massa. Pertama, adili Febrie Adriansyah. Kedua meminta jangan ada yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Ketiga mendukung penuh terhadap Polri dan Kejaksaan. Keempat hukum harus ditegakkan. Kelima mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan mega korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

"Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah," pekik orator aksi dari atas mobil komando.

Orator juga menyinggung barang bukti berupa 74 kilogram emas hingga uang tunai dalam kasus yang menyeret Febrie.

"Mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan yang dilakukan terhadapnya.

Sidang perdana praperadilan Febrie telah digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/8). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara itu, termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejagung sebagai turut termohon.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin.

Di samping kasus-kasus tersebut, terdapat penyidikan lain yang masih diproses terhadap Febrie, yakni terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat mengakibatkan blackout.(imc/red)

Komentar

Berita Terkini