![]() |
| Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perumda Tirtanadi Idham Khalid angkat bicara terkait 17 mantan pegawai yang menuntut dana pensiun AJB Bumiputera.ke DPRD Sumut.(foto: bsk) |
INILAH MEDAN - Medan: Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perumda Tirtanadi Idham Khalid angkat bicara terkait 17 mantan pegawai yang menuntut dana pensiun AJB Bumiputera.ke DPRD Sumut.
"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah disalurkan kepada 17 orang," kata Idham Khalid, Minggu (23/08/2026).
Idham Khalid mengatakan 17 para pesilat itu sudah mendapatkan haknya sebesar Rp 4.897.851.177,- hingga saat ini Perumda Tirtanadi masih terus melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperjuangkan hak-hak kekurangan dana yang dialami para pensiunan dari AJB Bumiputera yang 17 orang tersebut.
Dikatakannya, ke 17 orang tersebut ada tiga kelompok para pensiunan yang masih menuntut haknya ke Perumda Tirtanadi. Perlu diketahui, sebelumnya sekitar 2005 Perumda Tirtanadi menjalin kerjasama dengan pihak asuransi AJB Bumiputera, namun berselang berjalannya waktu pihak AJB Bumiputera mengalami gagal bayar ke Perumda Tirtanadi untuk pesangon pegawai, terutama pesangon (uang pensiun) yang sudah masuk masa purnabakti (pensiun).
Menurut Idham Khalid, 17 orang tersebut tetap menuntut karena belum menerima keseluruhan dana pensiunnya.
"AJB Bumiputera belakangan ini mendapat masalah pada perusahaannya sehingga pihak AJB Bumiputera wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai yang purnabakti pada waktu itu," ujar Idham Khalid.
Seperti diketahui para pensiunan yang 17 orang tersebut hingga saat ini masih menuntut ke Perumda Tirtanadi agar menyelesaikan dana pensiun mereka yang belum dibayar oleh AJB Bumiputera yaitu delapan orang dengan nilai Rp2,2 miliar dan ada tiga orang dengan nilai Rp 839 juta serta ada enam orang yang belum keluar putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp1.93 Miliar.
Menyikapi persoalan itu, kata dia, Perumda Tirtanadi mengambil kebijakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Setelah dilakukan penghitungan, untuk 17 orang tersebut Perumda Tirtanadi telah menyiapkan dana sebesar Rp675 juta namun ditolak.
Idham Khalid berharap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan timnya terhadap AJB Bumiputera dapat membuahkan hasil yang baik untuk para pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja.(imc/bsk)
