|

Praperadilan Febri Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/02026) diwarnai aksi unjuk rasa dari massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Jakarta: Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/02026) diwarnai aksi unjuk rasa dari massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.

Sekitar 200 massa aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan Febrie Adriansyah sekaligus menyerukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.

Massa menegaskan praperadilan tidak boleh diposisikan sebagai ruang mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat hukum.

Dalam orasinya, Handerden menegaskan masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses hukum berlangsung berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi,” tegas Handerden.

Koordinator Aksi, Jeremy, menegaskan aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Sebaliknya meminta agar hakim diberikan ruang sepenuhnya untuk memeriksa dan memutus permohonan berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan para pihak.

“Kami meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan,” ujar Jeremy.

Massa menyerukan agar proses pengusutan dugaan korupsi dan TPPU tetap berjalan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Jeremy.

Dalam aksinya, massa juga mendukung Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum.(imc/red)

Komentar

Berita Terkini