![]() |
| Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Raden Muhammad Syafii.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Raden Muhammad Syafii menanggapi kasus dugaan penistaan agama di event The Sounds Project pada Minggu (09/08/2026) lalu.
Menurut Romo, ekspresi tentunya memiliki batas, karena itu sangat memprihatinkan jika di balik ekspresi itu justru berujung penistaan agama.
"Saya menyikapi dengan serius dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di The Sounds Project. Video yang beredar menunjukkan dengan jelas adanya aktivitas tersebut," kecam Romo di Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Politisi Gerindra itu menyebutkan, peristiwa itu bukan lagi sekadar persoalan kreativitas promosi.
"Saya tegaskan sekali lagi, Alquran bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati," tandasnya.
Mantan anggota Komisi III DPR ini mengatakan harusnya pihak penyelenggara belajar dari kasus Holywings pada 2022, ketika promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' hingga akhirnya berujung pada proses hukum.
"Ini harusnya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," sebut Romo.
Karena itu, kata dia, kasus yang terjadi sekarang tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.
"Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Koordinator Presidium MN KAHMI ini juga mengimbau kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan supaya jangan mengejar keuntungan dan viralitas semata dengan menjadikan agama sebagai komoditas.
"Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Intinya tidak ada ruang untuk menistakan agama. Kasus ini harus menjadi yang terakhir," pungkas Romo.(imc/yud)
