INILAHMEDAN - Jakarta: Massa mahasiswa yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/08/2026).
Dalam putusannya, hakim menolak keseluruhan dalil yang diajukan pihak pemohon, Febrie Adriansyah.
Putusan itu disambut positif massa mahasiswa yang sejak sebelum pembacaan putusan menggelar aksi di depan PN Jaksel.
Sejak awal, massa mendatangi PN Jaksel untuk menyampaikan aspirasi agar hakim tetap independen serta tidak terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin yang menolak permohonan praperadilan perkara Nomor 134. Ini menunjukkan hakim telah menjalankan kewenangannya secara objektif dan independen berdasarkan pertimbangan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau intervensi pihak mana pun,” tegas Koordinator Aksi Handersen dalam orasinya.
Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL merupakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan dan diperiksa Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkara tersebut, sejumlah institusi penegak hukum menjadi pihak termohon.(imc/red)
