|

7 Kilo Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Polda Riau Ringkus 3 Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar peredaran gelap 7 kikogram sabu-sabu yang dikubur di tanah dan di perkebunan sawit di Desa Pergam, Kec Rupat, Kab Bengkalis.(foto: yud)

INILAHMEDAN - Bengkalis: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar peredaran gelap 7 kikogram sabu-sabu yang dikubur di tanah dan di perkebunan sawit di Desa Pergam, Kec Rupat, Kab Bengkalis. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Petugas juga menyita barang bukti 7 bungkus besar diduga sabu seberat 7 Kg.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, Rabu (22/07/2026).

“Kami mengidentifikasi dua orang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” kata Kombes Putu, Selasa (28/07/2026).

Setelah memastikan para tersangka, petugas menangkap MK dan JN di areal kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Hasil interogasi, tersangka MK mengaku memperoleh sabu dari RM. Petugas kemudian meringkus RM dari kediamannya meski sempat berupaya kabur.

“Pengakuan tersangka RM ada dua lokasi penyimpanan narkoba lainnya. Dari lokasi pertama kita menemukan 1 bungkus sabu disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu.

Pengakuan tersangka RM, sabu diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini dalam penyelidikan.

“Kami berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.(imc/yud)

Komentar

Berita Terkini