INILAHMEDAN - Batubara: Sehubungan pemberitaan media online dan akun media sosial pada 23 September 2026 berjudul 'Dugaan Pungutan Terkait Asesment Kepala Sekolah se-Kabupaten Batubara', yang memuat dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara membenarkan rencana seleksi bagi kepala sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Batubara. Namun pada saat pemberitaan diterbitkan, asesment tersebut masih dalam tahap perencanaan dan persiapan serta belum dilaksanakan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara menegaskan tidak pernah menetapkan, tidak memerintahkan, dan tidak melakukan pungutan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada kepala sekolah sebagai persyaratan mengikuti asesment, bagi peserta yang akan mengikuti kegiatan tanpa dipungut biaya apapun.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan meminta atau menerima sejumlah uang dan/atau bentuk lainnya dengan alasan berkaitan dengan asesment, hal tersebut bukan merupakan kebijakan atau perintah resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan perlu diverifikasi. Dinas Pendidikan terbuka menerima informasi, dokumen, bukti transaksi, maupun keterangan terkait dugaan tersebut untuk diklarifikasi sesuai mekanisme berlaku.
Dalam persiapan asesment, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan instansi dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh mekanisme, persyaratan, jadwal, pembiayaan, dan ketentuan lainnya akan ditetapkan melalui mekanisme kedinasan serta disampaikan melalui saluran informasi resmi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian prosedur.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media massa, sekaligus berkepentingan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, akurat, berimbang, dan sesuai konteks.
Berdasarkan informasi yang dimiliki hingga diterbitkannya hak jawab ini, tidak terdapat kebijakan atau perintah resmi Dinas Pendidikan mengenai pungutan Rp5 hingga Rp10 untuk mengikuti asesmen kepala sekolah.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara memohon agar hak jawab dan klarifikasi ini dimuat secara proporsional. Apabila terdapat informasi yang terbukti tidak sesuai fakta, diharapkan dilakukan pelurusan atau koreksi sesuai mekanisme pers yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tetap terbuka terhadap informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak serta mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers apabila diperlukan.(imc/olan)
