|

Viral Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Offside

Ombudsman RI dinilai 'offside' karena melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(foto: yud)

INILAHMEDAN - Jakarta: Ombudsman RI dinilai 'offside' karena melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Ini namanya offside. Ombudsman RI sudah melampaui tupoksinya," kata tokoh masyarakat Rajamin Sirait di Jakarta, Minggu (27)09/2026).

Menurut Rajamin, fungsi Ombudsman adalah pelayanan publik, seluruh kerjanya berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Jadi bukan memposisikan dirinya sebagai polisi, jaksa atau hakim. Ini yang saya sebut offside," kata Rajamin.

Bahkan, kata dia, petugas kepolisian saja dalam melakukan penggeledahan harus ada izin atau pendampingan. "Kalau Ombudsman mengatakan itu sidak, dari mana jalannya instansi lain melakukan sidak ke instansi lain. Memang bisa rumah tangga kita disidak rumah tangga lain. Aneh, kan," imbuhnya.

Parahnya lagi, lanjut Rajamin, seolah-olah tugasnya membongkar sesuatu yang dianggap aib dianggap sebuah kesuksesan.

"Ya indikasi itu bisa kita lihat dengan langkah Ombudsman yang mengamuk, nendang pagar dan sengaja membawa wartawan serta secara sengaja menyebarkan video temuan mereka di lapangan ke medsos untuk mendapatkan framing bahwa mereka berhasil," sebutnya.

Dalam hal ini, Rajamin juga meminta Ombudsman untuk menghentikan ego sektoral seolah-olah mereka lembaga super-bodi yang bisa berbuat semaunya.

"Ombudsman harusnya memahami bahwa tugas pelayanan di pemasyarakatan ini tidak gampang dan orang yang ditahan juga bukan orang sembarangan. Kementerian Imipas jelas mengatakan bahwa di dalam Undang Undang memang ada dijelaskan tentang Lapas Terbuka, proses asimilasi. Dan Menteri sudah mengatakan ada investigasi dan jangan Ombudsman menyebut temuannya yang masih prematur itu merasa paling benar," ujar Rajamin.

Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira meminta sesama abdi negara, Kementerian dan Lembaga seharusnya saling terbuka untuk membenahi persoalan-persoalan atas nama kepentingan negara.

"Bukan tidak membenarkan adanya sidak, tapi sebagai abdi negara harus tahu langkah-langkah memecahkan persoalan, bukan membuat opini," ucapnya.

Yudhis juga meminta Komisi XIII DPR tidak langsung menjustifikasi atas apa yang menjadi temuan Ombudsman.

Yudhis juga  menekankan agar Ombudsman juga bersikap dewasa dan tidak seolah-olah melempar bola panas setelah Menteri Imipas mencopot Kalapas dan 4 pejabat Lapas Cibinong.

"Artinya, bila temuan Ombudsman itu tidak benar, maka lembaga tersebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka juga,"  katanya.(imc,/yud)

Komentar

Berita Terkini