![]() |
| Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran kredit fiktif yang berkaitan dengan Crowde kembali menjadi sorotan.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran kredit fiktif yang berkaitan dengan Crowde kembali menjadi sorotan. Nama Kuseryansyah yang disebut dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 29 September 2026 dan 01 Oktober 2026, justeru memilih ikut dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kuseryansyah tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI sejak 2019 hingga akhir 2023. Pada periode 2020–2023, dia menjabat sebagai Ketua Harian AFPI ketika organisasi tersebut berada di bawah kepemimpinan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree. Adrian Gunadi sebelumnya sempat menjadi buronan Interpol di Qatar dan akhirnya ditangkap dalam kasus investasi ilegal.
Sebagaimana diketahui, kontestasi tersebut akan berlangsung dalam Musyawarah Nasional (Munas) AFPI pada Kamis 1 Oktober 2026 di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan.
Pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Klarifikasi dari pihak Kuseryansyah dan AFPI sangat diperlukan agar penyelesaian perkara maupun dinamika kepemimpinan organisasi dapat dipahami secara utuh, berimbang, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.(imc/rel)
