INILAHMEDAN-Sibolga: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga memperkuat sinergi antar penegak hukum melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi antara Koordinator Pengawas (Korwas), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Sibolga.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula PDDO Polres Sibolga yang dipimpin Wakapolres Sibolga dan dihadiri personel Satreskrim Polres Sibolga, para Kanit Reskrim jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga, Kesbangpol Kota Sibolga, KSOP Sibolga, Kantor Imigrasi Sibolga, Bea Cukai Sibolga, serta Balai Karantina.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana di wilayah Hukum Polres Sibolga, Sumatera Utara," kata Wakapolres Sibolga Kompol Arifin Tampubolon, Senin (01/06/2026).
Menurutnya koordinasi tersebut digelar sebagai langkah memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam proses penanganan perkara.
Sementara itu Materi sosialisasi disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sibolga, IPDA Seftian Tias Dame. Dalam paparannya, ia menjelaskan mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS oleh penyidik Polri, termasuk sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang menekankan pentingnya sinkronisasi penanganan perkara, pelaporan perkembangan penyidikan, serta penguatan fungsi pengawasan.
Selain itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga juga memberikan pemaparan terkait pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Korwas, JPU, dan PPNS pada setiap tahapan penanganan perkara. Karena langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (imc/rizki)
