INILAHMEDAN - Bogor: Tim gabungan terdiri dari PLN UP3 Bogor menggelar operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) skala besar di kawasan Pasar Ciluar, Desa Cijujung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (21/05/2026).
Tim melibatkan Korem 061/SK, Kodim 0621/Bogor, Denpom III/1-3 Cibinong, Polres Bogor dan Koramil 0621-2/Sukaraja.
Puluhan bangunan kosong di komplek Ruko 2 Raja yang disulap menjadi tempat hiburan malam (THM) alias KTV liar menjadi objek utama sasaran razia, setelah diduga menggunakan arus listrik secara ilegal.
Pantauan di lokasi, sekitar 150 personel PLN, TNI dan Polri dikerahkan melakukan penertiban di lokasi yang terindikasi bertahun-tahun mulus melakukan pencurian arus listrik karena di back-up oknum tertentu dan preman setempat.
Di lokasi yang menjadi target, petugas gabungan langsung melakukan pengecekan di 38 titik bangunan yang ada di komplek ruko tersebut.
Menurut informasi, kegiatan penertiban dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pencurian aliran Listrik yang di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Manager PLN ULP Bogor Timur Setiadi mengungkapkan, kegiatan P2TL dilaksanakan secara persuasif.
“Fokus kami menjaga keselamatan warga dan mencegah potensi gangguan akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar. Pendekatan yang kami lakukan adalah pembinaan, bukan untuk mencari kesalahan,” ujarnya, Jumat (22/05/2026).
Dijelaskannya, pasar tradisional dan kawasan niaga merupakan area publik dengan aktivitas ekonomi tinggi sehingga memiliki resiko kelistrikan yang perlu dikelola dengan baik.
"Kegiatan P2TL dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PLN terhadap kualitas layanan serta tingkat susut energi di wilayah tersebut," sebut Setiadi.
Razia berlangsung sekitar 2 jam. Pendekatan persuasif yang diterapkan memastikan tidak ada hambatan berarti selama kegiatan berlangsung.
"PLN mengapresiasi sinergi yang solid dengan TNI/Polri dan seluruh pihak terkait," katanya.
Kasi Intel Kasrem 061/Suryakancana, Kolonel Inf Syafrinaldi yang ikut dalam operasi tersebut menyebutkan, kegiatan P2TL diinisiasi berdasarkan indikasi tindak pelanggaran pemakaian tenaga listrik (seperti pencantolan liar, penggunaan instansi ilegal, atau manipulasi kWh meter) serta tingginya angka susut (losses) energi di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan malam tadi, sambung Syafrianaldi, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif namun tegas, sehingga proses pemutusan atau penyitaan barang bukti pelanggaran berjalan kondusif tanpa adanya aksi anarkis.(imc/bsk)
