|

Bongkar Papan Reklame Berizin, Komisi 4 'Kuliti' Perkim dan Satpol PP

Jajaran Komisi 4 DPRD Medan 'mengkuliti' Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP Medan karena merubuhkan tiang reklame milik Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin meski telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Jajaran Komisi 4 DPRD Medan 'mengkuliti' Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP Medan karena merubuhkan tiang reklame milik Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin meski telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Komisi 4 juga merekomendasikan agar pemilik papan reklame kembali diberikan izin mendirikan tiang reklame tersebut.

"Komisi 4 merekomendasikan ke Wali Kota Medan agar pihak Sumo Advertising diperbolehkan kembali mendirikan tiang reklame tersebut," kata Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak pada rapat dengar pendapat dengan Dinas Perkim Cikataru diwakili Dicky, Satpol PP diwakili Albena, Dinas PTSP dan perwakilan Sumo Advertising Riza Usty Siregar di gedung dewan, Selasa (19/05/2026).

Rapat dihadiri sejumlah anggota dewan yang duduk di Komisi 4 antara lain Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri dan Renville Napitupulu.

Pada rapat itu, para wakil rakyat mencecar habis pihak eksekutif atas sikap kesewenang-wenangan Satpol PP dan Dinas Perkim Cikataru terhadap pihak Sumo Advertising.

"Heran juga. Papan reklame yang punya izin dirubuhkan, yang tak punya izin malah dibiarkan. Kalau mau jujur, banyak papan reklame bermasalah di Kota Medan. Jangan sama Sumo garang tapi sama lainnya melempem," cecar Paul Mei.

Paul Mei berharap kedua instansi itu harus lebih mengedepankan membuka ruang dialog kepada pengusaha reklame, karena mungkin saja ada kesalahan-kesalahan yang perlu diluruskan. Apalagi usaha papan reklame juga menjadi penyumbang PAD bagi Pemko Medan.

"Kita harus membuka lebar-lebar ruang investasi dalam menggenjot PAD. Justeru yang kami telusuri dalam kasus ini terjadi banyak kesalahan administrasi yang dilakukan Dinas Perkim Cikataru. Harusnya kan ada pemberitahuan tertulis kepada pihak Sumo apa alasan pembongkaran. Bagaimana pun administrasi harus berjalan. Bukan langsung main bongkar. Kayak ada zolim-zolimnya ini," kata Paul.

Sementara itu, anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution menyentil habis Dinas Perkim Cikataru yang seharusnya malu karena sistem administrasi di instansi itu tidak berjalan maksimal karena tanpa surat pemberitahuan ke pihak Sumo dalam melakukan pembongkaran papan reklame.

"Jadi sepertinya masyarakat harus ngikut saja apa maunya pemerintah meski aturan belum final. Apalah dasar Satpol PP menegakkan perda sementara Perda PBG pun belum ada," katanya.

Dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 4, kata Edwin, masih ada peluang buat Sumo untuk mendirikan kembali papan reklame yang telah dirubuhkan Satpol PP.

"Jadi izin PBG yang lama bisa dilanjutkan kembali. Tapi pendirian papan reklame kita minta sesuai aturan yang telah ditetapkan. Kalau bisa dipercepat. Tapi pendiriannya  jangan ada lagi penyimpangan dan melengkapi apa yang kurang," kata Edwin.

Perwakilan Sumo Advertising Riza Usty Siregar meminta kalau pun ada pembahasan penataan papan reklame di Kota Medan pihak pengusaha advertising kalau bisa dilibatkan.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini