INILAHMEDAN - Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp263 miliar. Nah, lho.
Tuntutan ringan ini membuat banyak pihak geleng-geleng kepala. "Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR turun tangan mengawasi proses hukum ini. R Tuntutan ini terlalu ringan," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah, Jumat (15/05/2026).
Sebagaimana diketahui, penjualan aset PTPN 2 untuk dijadikan komplek perumahan mewah Citraland merugikan negara 263 miliar. Ringannya tuntutan kepada empat terdakwa, menurut Irwansyah, patut diduga ada tangan-tangan hebat yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
"Mungkin saatnya para terduga koruptor berpesta kembali," kata Irwansyah.
Dalam sidang di PN Tipikor Medan, keempat terdakwa itu yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, dan mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani. Kemudian mantan Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbekti.
Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka subsider tiga bulan penjara," kata Hendrik.
Terhadap terdakwa Irwan, Abdul, dan Iman Surbekti, mereka juga masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda kepada ketiganya Rp500 juta.
"Namun terhadap Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian uang negara," ujar Hendrik.
Kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu.
"Saya mewakili semua kuasa hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU secara tertulis," ucap kuasa hukum, Iman Surbakti, Julisman.
Sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei dan sidang tanggapan pada 25 Mei serta putusan pada 3 Juni 2026.(imc/bsk)
