|

Seribuan Masyarakat Medan Deli Hadiri Sosialisasi Perda Sampah Digelar Ketua DPRD Medan

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan.

Kegiatan tersebut digelar di Jalan Suasa Raya Lingkungan V, Lapangan Sriwijaya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (26/04/2026).

Sosialisasi Perda ini dihadiri seribuan warga. Kehadiran warga menunjukkan tingginya perhatian terhadap persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungan mereka.

Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen mengungkapkan bahwa Kota Medan setiap harinya menghasilkan sekitar 2.000 ton sampah.

"Jika tidak dikelola dengan baik, jumlah tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan," kata Wong Chun Sen.

Wong juga menekankan sampah tidak selalu menjadi masalah jika dikelola secara tepat. Justru sampah dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber ekonomi. Misalnya diolah menjadi biogas,” jelasnya.

Wong menilai peting soal keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai fasilitas untuk menampung sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Jadi masyarakat kita minta memanfaatkan TPS yang telah disediakan pemerintah," kata Wong.

Wong mengatakan adanya sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Ia berharap aturan ini dapat dipatuhi guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Camat Medan Deli yang diwakili Sekretaris Lurah Mabar Hilir, Mulak Angkat, juga mengajak menjaga kebersihan lingkungan serta memahami aturan yang berlaku.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini