![]() |
| Pemko Medan terus mematangkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai upaya penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan terus mematangkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai upaya penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Wali Kota Medan Rico Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyampaikan berbagai tahapan penting untuk pembangunan fasilitas tersebut mulai dilakukan.
Hal ini disampaikan Wiriya Alrahman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri, Amran.
Rakor berlangsung secara virtual ini diikuti Kepala DLH Melvi Marlabayana di Command Center, Balai Kota, Rabu (11/03/2026).
Dijelaskan Wiriya, Pemko Medan telah melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare yang lokasinya berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun yang selama ini dimiliki Pemko Medan. Lahan tersebut secara khusus dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas PSEL.
“Lahan seluas 5 hektare ini lokasinya berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan,” jelas Wiriya.
Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan mengenai penetapan lokasi pembangunan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan menghasilkan energi listrik tersebut.
Wiriya menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan seluas 5 hektare yang telah dibebaskan.
Secara keseluruhan, luas lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan tersebut mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan lagi yang akan dibebaskan.
“Pembebasan lahan seluas 9,4 hektare lagi ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026,” kata Wiriya.
Wiriya menyebutkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang.
“Produksi sampah di Kota Medan saat ini mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui PSEL. Sementara 300 ton per hari akan berasal dari Deliserdang,” jelasnya.(imc/bsk)
