|

Dugaan Persekongkolan Jahat, Pertamina Patra Niaga Sumut Jalin Kontrak Dengan 18 Perusahaan Bermasalah Hukum

PT Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut diterpa isu tak sedap. Perusahaan plat merah itu dituding melakukan kontrak kerja sama ilegal dengan 18 perusahaan mitra selama bertahun-tahun.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: PT Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut diterpa isu tak sedap. Perusahaan plat merah itu dituding melakukan kontrak kerja sama ilegal dengan 18 perusahaan mitra selama bertahun-tahun.

Isu tak sedap itu dilontarkan puluhan pengunjung rasa dari Masyarakat Peduli Keadilan Sumatera Utara yang menggeruduk kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Rabu (11/03/2026).

"Ada semacam persekongkolan jahat antara Pertamina dengan 18 perusahaan mitra yang kini sedang bermasalah hukum," ungkap pengunjuk rasa dalam orasinya.

Massa mendesak Pertamina Patra Niaga segera membatalkan seluruh kontrak kerja sama keagenan dengan 18 perusahaan tersebut. Sebab para pemilik perusahaan kini terseret kasus hukum, bahkan sebagian sudah berstatus tahanan Kejari Medan.

Pada unjuk rasa itu, persoalan hukum 18 perusahaan berawal dari terjadinya perubahan akta perusahaan terhadap pemegang saham bernama Ayu Berahmana selaku Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, Direktur Utama PT Bahma Putra Mandiri Perkasa dan pemegang saham di PT Bahma Putra Mandiri. Namun tanpa sepengetahuan Ayu Berahmana selaku direktur utama di dua perusahaan, akta perusahaan diubah oleh pemegang saham lainnya di Notaris Santi Sagita dan Notaris Erwansyah. Akta perubahan  inilah yang digunakan untuk memperpanjang perjanjian kerja sama ke Pertamina.

Atas perubahan kedua akta tersebut, Ayu Berahmana membuat laporan polisi ke Polda Sumut. Beberapa perusahaan dimana para pemegang saham sekaligus komisaris dan direktur di 18 perusahaan telah menjadi tersangka dan menjadi tahanan Kejari Medan.

"Jelas, kontrak kerja sama 18 perusahaan itu ke Pertamina cacat hukum. Perubahan akta dilakukan tanpa sepengetahuan klien saya. Ini pemalsuan dokumen namanya," kata Dameria Sagala, kuasa hukum Ayu Berahmana, yang turut dalam unjuk rasa tersebut.

"Patut diduga, para pemegang saham lainnya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara diam-diam untuk melengserkan klien kami selaku direktur utama. Akibat tindakan ini, klien kami mengalami kerugian puluhan miliar," kata Dameria Sagala.

Ia juga menyebutkan bahwa Armuz Minanda Berahmana dan Srininta Ulina Berahmana yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan di Rutan Tanjung Gusta. 

Dameria menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama sebenarnya terdapat klausul yang memberi hak kepada Pertamina untuk menghentikan operasional mitra yang sedang bersengketa hukum.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dan g, yang menyatakan: Huruf f: Pertamina berhak menghentikan operasional keagenan apabila pihak kedua sedang bersengketa dengan pihak lain. Huruf g: Pertamina juga berhak menghentikan kerja sama apabila mitra sedang berperkara di pengadilan hingga ada putusan hukum tetap.

“Artinya, secara aturan internal saja Pertamina sebenarnya wajib menghentikan operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Tapi sampai hari ini belum dilakukan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, jika kerja sama tetap dipaksakan, maka publik berhak mempertanyakan adanya indikasi persekongkolan.

“Jika Pertamina tetap mempertahankan mereka, kami patut menduga ada pembiaran bahkan persekongkolan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya lantang.

Dalam aksi itu, massa juga menuntut manajemen Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut menemui langsung para pengunjuk rasa. Namun perwakilan perusahaan hanya menawarkan mediasi terbatas dengan dua orang perwakilan massa, dengan alasan pimpinan sedang tidak berada di tempat.

Tawaran tersebut langsung ditolak oleh pihak kuasa hukum dan perwakilan massa.
Menurut mereka, persoalan ini bukan lagi sekadar mediasi, melainkan sudah masuk ranah hukum yang berjalan hampir dua tahun.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini