|

Kasus Pembongkaran Billboard Berizin dan Taat Pajak, Istilah 'Perangko Kilat' Muncul di RDP Komisi 4

Istilah 'perangko kilat' mengemuka pada rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (10/02/2026).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Istilah 'perangko kilat' mengemuka pada rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (10/02/2026). Istilah yang dipelintir sebagai pesanan cepat dari pihak tertentu itu dilontarkan anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution pada rapat dengar pendapat komisi itu dengan PT Sumo Advertising sebagai pengusaha reklame yang terzolimi atas kesewenang-wenangan sejumlah instansi terkait Pemko Medan.

"Pembongkaran billboard milik Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin terlalu terburu-buru. Kesannya seperti ada 'perangko kilat' sehingga sangat merugikan pelaku usaha. Ini membuat ekosistem berusaha di Medan tidak kondusif," kata Edwin Sugesti pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak.

Rapat juga dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 antara lain Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar dan Jusuf Ginting Suka.

Pihak instansi terkait yang diundang pada rapat hari itu yakni Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru). Rapat digelar setelah pihak Sumo Advertising yakni Direktur Utama Andry SH bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar SH secara resmi mengadukan persoalan itu ke Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen sehari sebelumnya.

Pada rapat itu, Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar SH mengungkapkan keresahan mereka sebagai pelaku usaha papan reklame atas kesewenang-wenangan Satpol PP atas pembongkaran billboard mereka di Jalan Zainul Arifin beberapa waktu lalu. Riza juga membawa bukti-bukti bahwa Billboard mereka telah memiliki izin IMB sejak 2020 dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha berkontribusi dalam pemenuhan PAD Pemko Medan.

"Kami tidak diberi ruang dialog dari instansi terkait apa dasar pembongkaran billboard saat proses pembongkaran di lapangan beberapa waktu lalu. Kami mohon kejelasan pada rapat ini," kata Riza.

Perdebatan sempat terjadi. Khususnya terkait dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pembongkaran billboard. Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran para kepala dinas dan hanya diwakili Irfan Lubis selaku Kepala Seksi Penindakan, Dinas Perkim Ciptakaru diwakili Affan selaku Kepala Bidang, sementara DPMPTSP diwakili Devi selaku Kabid Perizinan.

Sementara Devi selaku perwakilan DPMPTSP memaparkan status perizinan billboard PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin Simpang S Parman ternyata telah memiliki IMB Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta mengantongi izin reklame pada masa berlaku izin tersebut.

"Memang izinnya telah ada sejak 2020," kata Devi.

Sementara Edwin Sugesti menambahkan kedepannya penting dilakukan penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.

“Penyelesaian melalui dialog akan jauh lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan. Apalagi Sumo Advertising taat dalam pembayaran pajak,” ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, menilai persoalan reklame di Kota Medan tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial dan insidental. Ia menegaskan perlunya langkah komprehensif agar konflik antara pemerintah dan pelaku usaha tidak terus berulang.

“Kami pernah merekomendasikan pembentukan Pansus Reklame. Pansus ini penting untuk mengevaluasi seluruh kebijakan dan regulasi reklame, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penertiban,” tegas Laila.

Rapat hari itu sempat mendapatkan solusi agar instansi terkait memberikan ruang buat Sumo Advertising kembali mendirikan billboard yang sempat dibongkar dan diminta mengurus izin baru. Komisi 4 akan melakukan rapat internal komisi untuk mengeluarkan rekomendasi dan diharapkan menjadi solusi konkret agar persoalan serupa tidak kembali terulang serta iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga.

"Setelah rapat ini, kami akan rapat internal komisi sebentar untuk mengeluarkan rekomendasi dari Komisi 4. Pihak Sumo Advertising kita minta sabar menunggu," kata Paul.

Namun hasil rapat internal komisi tidak diketahui sampai akhirnya pihak Sumo Advertising pulang tanpa penjelasan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini