INILAHMEDAN - Medan: Ini warning buat pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Kota Medan. Warning ini dampak dari perlakuan yang tidak adil bagi pemilik billboard di Jalan Zainul Arifin, Medan.
Meski pemiliknya taat aturan dengan membayar bayar pajak dan billboard berdiri dengan mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun Pemko Medan melalui Satpol PP malah seenaknya membongkar billboard milik PT Sumo Advertising tersebut.
"Tindakan ini mencerminkan Pemko Medan tidak berlaku adil. Ini bertentangan dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku," kata Manajer Legal & Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar SH dalam siaran persnya, Senin (09/02/2026).
Menurut Reza, pembongkaran billboard diketahui atas permintaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan.
Reza menegaskan bahwa papan reklame tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin billboard itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 14 Februari 2020 yang ditandatangani Qamarul Fattah. Posisi konstruksi billboard juga disebut berada dalam persil dan sesuai tata ruang.
“Kami memiliki izin resmi yang diterbitkan DPMPTSP pada 14 Februari 2020. Retribusi IMB dan pajak juga telah dibayar. Posisi reklame berada dalam persil dan sesuai aturan. Jadi jika disebut tidak berizin, itu keliru. Yang aneh, tetap dilakukan pembongkaran atas perintah Perkimcitaru, sementara masih ada reklame lain yang diduga bermasalah namun belum ditindak,” beber Riza.
Riza menilai proses penertiban tidak mengindahkan tahapan administratif. Termasuk adanya dugaan pemangkasan tenggat waktu dalam penerbitan surat peringatan.
Menurutnya, Surat Peringatan (SP) 1 yang seharusnya memberikan tenggat waktu tujuh hari, hanya diberikan selama tiga hari. Sementara SP 2 yang semestinya memiliki masa waktu empat hari, dipersingkat menjadi dua hari.
“Pemangkasan waktu dalam tahapan surat peringatan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menilai penertiban reklame seharusnya melibatkan lintas instansi terkait, seperti Perkimcitaru, DPMPTSP, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda). Namun instansi-instansi tersebut tidak dilibatkan dalam penindakan di lapangan.
Riza menduga adanya atensi khusus dalam penindakan terhadap reklame PT Sumo Advertising. Dugaan tersebut merujuk pada pertemuannya dengan Kepala Satpol PP Kota Medan M Yunus awal tahun lalu.
“Dalam pertemuan itu, beliau menyampaikan bahwa penindakan terhadap reklame kami merupakan atensi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada saya,” ungkap Riza.
Riza menyoroti penggunaan alat berat berupa crane dalam proses pembongkaran. Ia mempertanyakan sumber anggaran pembiayaan, mengingat berdasarkan informasi yang diperolehnya, Satpol PP Kota Medan tidak memiliki alokasi anggaran pembongkaran reklame pada tahun berjalan.
“Jika pembiayaan berasal dari anggaran Satpol PP, harus dijelaskan secara transparan. Namun jika berasal dari pihak lain, hal tersebut berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, kata Riza, PT Sumo Advertising secara resmi melaporkan petugas Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru ke Polda Sumut dengan Nomor Laporan: STTLP/B/223/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, menggunakan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan.(imc/bsk)
