INILAHMEDAN - Medan: Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (Bampersu) mendesak Kejati Sumut mengusut dugaan alih fungsi lahan ilegal PT Sidojadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam aksinya di depan kantor Kejati Sumut, Rabu (04/02/2026) mahasiswa meminta Kejati Sumut menindak tegas PT Sidojadi atas dugaan pelanggaran berat terkait Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut.
Dalam orasinya, Bampersu mengungkapkan bahwa PT Sidojadi diduga kuat telah mengubah peruntukan lahan secara sepihak. Lahan seluas lebih dari 800 hektar yang seharusnya merupakan budidaya kelapa sawit, kini dialihfungsikan menjadi perkebunan ubi kayu (singkong).
"Perubahan jenis komoditas tanpa izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pelanggaran nyata terhadap UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No 40 Tahun 1996. Berdasarkan Pasal 18 PP tersebut, ketidakpatuhan ini merupakan dasar kuat untuk pencabutan hak," tegas koordinator lapangan aksi.
Aksi massa diterima Kasi Intel 1 Kejati Sumut. Perwakilan kejaksaan telah menerima dokumen tuntutan dan menyatakan akan mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, iBampersu menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya agraria harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan oknum "mafia tanah" yang mengabaikan regulasi negara.(imc/bsk)
