INILAHMEDAN - Medan: Pemprov Sumut meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga independen tersebut menilai Pemprov Sumut berhasil menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan tanpa cacat administrasi.
Penghargaan diserahkan Ombudsman RI kepada Pemprov Sumut di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/01/2026).
Predikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai bekerja keras membenahi pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
“Ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, khususnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap di kantor Gubernur, Senin (02/02/2026).
Menurut Sulaiman, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan merupakan bukti bahwa upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik telah berjalan efektif. Raihan tersebut menjadi dorongan dalam mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
“Ini bukti reformasi birokrasi yang terus didorong Gubernur berjalan baik,” kata Sulaiman.
Sebelumnya, predikat ini dikenal dengan nama Kepatuhan Pelayanan Publik. Namun, pada 2025 diubah menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
“Kita semua berharap ikhtiar ini ke depan menjadi cerminan nyata bagaimana kualitas pelayanan publik, bila BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, Ombudsman minilai output penggunaan anggaran,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat acara penyerahan.(imc/bsk)
%20(1).jpg)