![]() |
| Pengelolaan anggaran digital pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi perhatian publik.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Batubara: Pengelolaan anggaran digital pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah paket pengadaan sistem perpustakaan digital dan e-book dengan total nilai sekitar Rp418,9 juta dinilai layak dikaji lebih mendalam karena terdapat sejumlah indikator yang perlu diklarifikasi terkait efektivitas, efisiensi, serta kesesuaian kebutuhan pengadaan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah disampaikannya Surat Konfirmasi atas Kajian Anggaran Dinas Perpustakaan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021 dan 2024, yang meminta penjelasan resmi atas berbagai pengadaan digital yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Berdasarkan kajian tersebut, Pemkab Batubara sebelumnya telah meluncurkan aplikasi perpustakaan digital e-Pusda Batubara pada 29 Januari 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp100 juta. Dengan telah tersedianya sistem digital tersebut, muncul pertanyaan mengenai urgensi dilakukannya kembali beberapa paket pengadaan yang memiliki keterkaitan fungsi pada Tahun Anggaran 2024.
Data pengadaan menunjukkan adanya paket Pembuatan Sistem Perpustakaan (INLIS) senilai Rp59,4 juta, Pembuatan Website Perpustakaan Rp41,8 juta, Pembuatan Aplikasi Perpustakaan Rp93,4 juta, serta dua paket Pengadaan E-Book masing-masing senilai Rp119,6 juta dan Rp104,6 juta. Total belanja digital tersebut mencapai sekitar Rp418.993.000.
Kajian mempertanyakan apakah ketiga paket sistem digital tersebut benar-benar merupakan pekerjaan yang berbeda atau merupakan bagian dari satu ekosistem teknologi informasi yang seharusnya dapat direncanakan secara terpadu. Selain itu, dua kali pengadaan e-book dalam satu tahun anggaran juga dinilai perlu diuji lebih lanjut, termasuk kesesuaian judul, lisensi, hak akses, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Kajian juga mencatat bahwa beberapa paket digital dikerjakan oleh penyedia yang sama. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi mengenai metode pemilihan penyedia, kompetensi pelaksana, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga hasil akhir yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Yang menjadi perhatian, pejabat yang saat pengadaan tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Batubara, kini telah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batubara. Pergantian jabatan tersebut tidak menghilangkan pentingnya memberikan penjelasan atas kebijakan yang diambil ketika masih memimpin Dinas Perpustakaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Acik Olan, Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Batubara, menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Publik tidak sedang mencari siapa yang salah. Yang diharapkan adalah keterbukaan. Jika seluruh pengadaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata, maka pemerintah seharusnya tidak ragu membuka dokumen pendukung serta menunjukkan bahwa aplikasi, website, maupun e-book tersebut benar-benar berfungsi dan dapat dimanfaatkan masyarakat," ujar Acik Olan.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus selalu berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat.
"Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam pemerintahan. Namun pergantian jabatan tidak menghapus tanggung jawab moral maupun administratif atas kebijakan yang pernah diambil. Pejabat tetap berkewajiban memberikan penjelasan apabila muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan uang rakyat," tegasnya.
Acik Olan juga menilai kajian tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Ia berharap pemerintah tidak memandang kritik sebagai serangan, melainkan sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Kita ingin tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Jika memang tidak ada persoalan, maka audit maupun klarifikasi justru akan memang tidak ada persoalan, maka audit maupun klarifikasi justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, hendaknya menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di masa mendatang," katanya.
Kajian tersebut menyimpulkan adanya sejumlah indikator yang layak diuji lebih lanjut, antara lain dugaan tumpang tindih pengadaan sistem digital, dugaan pemborosan anggaran, dugaan pemecahan paket pekerjaan teknologi informasi, dugaan pengadaan ganda e-book, serta dugaan pengondisian penyedia tertentu. Namun demikian, kajian itu juga menegaskan bahwa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan daerah tetap diperlukan audit investigatif, pemeriksaan dokumen kontrak, pemeriksaan teknis terhadap sistem digital, serta penghitungan oleh auditor yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batubara selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(imc/red)
