|

Acik Olan Desak BPK Audit Investigasi Dugaan Hilangnya PAD Pada PBJT PT Inalum dan LPJU Batubara

Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang berkaitan dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) serta pembayaran rekening Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Batubara kembali menjadi perhatian publik.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Batubara: Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang berkaitan dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) serta pembayaran rekening Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Batubara kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini mengemuka setelah adanya laporan analisis yang dipublikasikan oleh Kasatnews.id pada 2 Juli 2026 mengenai dugaan persoalan tata kelola PBJT dan pembayaran LPJU yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh lembaga berwenang.

Dalam laporannya, Kasatnews.id mengulas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Pemerintah Kabupaten Batubara kemudian menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara ketentuan teknis melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 baru ditetapkan pada 28 Agustus 2024. Analisis tersebut mempertanyakan kesesuaian pemungutan PBJT pada masa transisi regulasi dan mengangkat dugaan adanya potensi PAD yang belum tergali secara optimal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Acik Olan, Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Batubara, meminta seluruh pihak tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Yang dipertaruhkan adalah hak keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Karena itu, seluruh dugaan harus diuji melalui audit yang profesional dan independen," ujar Acik Olan.

Menurutnya, apabila benar terdapat masa transisi yang belum diikuti dengan mekanisme pemungutan yang sesuai atau terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak sebagaimana dianalisis dalam pemberitaan tersebut, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain PBJT, Acik Olan juga menyoroti pembayaran rekening listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang nilainya disebut relatif tetap setiap bulan, sementara di sejumlah wilayah Kabupaten Batubara masyarakat masih mengeluhkan banyak lampu jalan yang padam dalam waktu lama.

"Masyarakat berhak mengetahui apakah pembayaran listrik LPJU telah sesuai dengan konsumsi riil di lapangan. Jika memang sudah sesuai, tentu harus dijelaskan secara transparan. Namun bila terdapat kekurangan dalam pengelolaannya, maka harus segera dibenahi sesuai ketentuan hukum," katanya.

Acik Olan menegaskan bahwa angka potensi penerimaan daerah maupun potensi kerugian yang disebut dalam analisis tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara, karena hal itu hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, ia mendesak BPK Perwakilan Sumatera Utara, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan PBJT tenaga listrik serta pembayaran LPJU di Kabupaten Batu Bara.

"Audit investigatif akan memberikan kepastian. Bila seluruh proses telah sesuai aturan, nama baik semua pihak akan terlindungi. Namun bila ditemukan kekurangan atau penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai ada hak masyarakat yang hilang akibat lemahnya tata kelola," tegasnya.

Acik Olan berharap Pemerintah Kabupaten Batubara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi terkait memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab dengan data dan fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batubara maupun instansi terkait mengenai analisis yang dipublikasikan tersebut. Seluruh dugaan dan perhitungan yang menjadi dasar pemberitaan masih memerlukan verifikasi, audit, dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.(imc/red)

Komentar

Berita Terkini