|

WKI Apreasiasi Polrestabes Medan Info Penangkapan Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Wira Karya Indonesia  (WKI) mengapresiasi adanya informasi penangkapan atas nama TT yang dilakukan Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penggelapan tanah, Jumat (05/12/2025).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya TT dilaporkan M Paul Rudolf Naibaho ke polisi atas laporan polisi Nomor: LP/B/2394/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 17 Juli 2025. Thomas dilaporkan atas dugaan tindak pidana/perbuatan curang pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Kita apresiasi, di bawah Kepemimpinan Kapolrestabes  Medan Bapak Calvin Simanjuntak benar-benar bukti nyata. Tidak ada celah sedikit pun bagi para pelaku kriminal," kata Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi, Sabtu (06/12/2025).

Andi, yang juga Wakil Sekretaris KAHMI Sumut ini menilai kinerja Kapolrestabes Medan dan jajaran sangat gerak cepat dalam memberantas perilaku kriminalitas. Baik itu bandit jalanan, narkoba, perampokan dan kini kasus dugaan mafia tanah dengan modus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kita harapkan Bapak Kapolrestabes Medan dan jajaran mengawal tuntas kasus ini. Jangan berikan celah upaya perlawanan dari terlapor hingga upaya modus penangguhan penahanan nantinya," katanya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada September 2024. Terlapor TT diduga melakukan penipuan dan penggelapan lahan seluas 8 hektar dan membujuk rayu korban Dedy Suranta Sembiring Meiliala untuk memberikan uang senilai Rp490.000.000 untuk biaya pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Terlapor juga menjanjikan keuntungan atas modal pembelian  tanah seluas 8 Ha serta proses SHM senilai Rp490.000.000 dengan keuntungan Rp5,2 miliar.

Lantaran tertarik, Edy Suranta Sembiring Meiliala menyepakati untuk memberikan uang senilai Rp490.000.000 dengan cara bertahap.

Tepat pada 03 September 2024, korban Edy Suranta Sembiring Meiliala memberikan uang pembayaran tahap pertama melalui transfer ke Bank BNI ke rekening terlapor.

Sebulan kemudian, terlapor tidak memberikan kabar kepada korban  mengenai perkembangan pengurusan surat tanah tersebut. Lantaran kesal, korban meminta uangnya dikembalikan.

Sampai Desember 2024, terlapor ingkar janji untuk mengembalikan uang korban. Lantas, kuasa hukum korban Paul Rudolf mencoba membujuk terlapor segera mengembalikan uang kliennya melalui surat somasi namun diabaikan.

"Kita coba berniat baik dengan memberikan kesempatan kepada terlapor melalui surat somasi agar melakukan pembayaran. Tapi diabaikan. Akhirnya Desember 2025 kami mendapat kabar kalau terlapor ditangkap polisi," kata Paul Rudolf Naibaho.

Jika memang terjadi penangkapan atas nama terlapor, korban berharap pihak Mapolrestabes Medan melakukan ekspos melalui konferensi pers agar diketahui publik.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini