|

Lagi, Kejati Sumut Terima Uang Kerugian Negara Rp113 Miliar Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Penyidik Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan itu pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Pada 22 Oktober 2025 lalu, penyidik Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp150.000.000.000,00.

"Kerugian keuangan negara diperoleh akibat tindak pidana korupsi pada perkara Penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000.  Krugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT NDP. Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II tahun 2020 sampau 2023 bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP tahun 2020 sampai sekarang, tersangka Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 sampai 2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Oktober 2022 sampai 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," papar Harli Siregar.

Kata Harli, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya pelaku.

"Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan PT NDP pada hari ini sebesar Rp113.435.080.000 tersebut, maka kerugian keuangan negara pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I seluruhnya dikembalikan," kata Harli Siregar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.

"Selanjutnya, uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini