![]() |
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Senin, (20/10/2025).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Senin, (20/10/2025).
Kasus ini merupakan dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha. Tersangka IS merupakan Direktur PT NDP yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional 1.
Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku pejabat pada Badan Pertanahan Provinsi Sumut dan Kabupaten Deliserdang.
Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara ini.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada 2022 hingga 2023 pada masa jabatan tersangka IS, telah mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai HGU PTPN II. Permohonan diajukan tersangka kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang secara bertahap.
Dalam mengubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT DNP, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala BPN Sumut tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala BPN Deliserdang tahun 2023 s/d 2025), perbuatan tersangka menyebabkan surat HGB atas nama PT DNP yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meski dalam prosesnya tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan negara.(imc/bsk)