|

Kejati Sumut Amankan Rp150 M Kasus Penjualan Aset PTPN 1 Dari PT DMKR

Kejati Sumut mengamankan uang Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), Rabu (22/10/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Kejati Sumut mengamankan uang Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), Rabu (22/10/2025).

Uang itu hasil penanganan kasus korupsi perkara penjualan aset PTPN 1 Regional 1 yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Dalam kasus itu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Deliserdang. Satu tersangka merupakan mantan Dirut NDP.

Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi menyebutkan pihaknya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara. Dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini, para pelaku beritikad baik," katanya.

Sementara Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry mengatakan nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan.

"Dengan pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau para konsumen perumahan agar tetap tenang dan masyarakat tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut” katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini