![]() |
| Gedung Kejaksaan Agung RI.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim masih berada di luar negeri. Jurist Tan telah berstatus buronan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Aktivis anti korupsi Edison Tamba alias Edoy meminta Hotman Paris selaku penasehat hukum Nadiem Makarim, tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 untuk membujuk Jusrit Tan pulang ke Indonesia.
"Kepulangan Jurist Tan ini sangat penting, sehubungan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022. Jurist Tan adalah saksi kunci dalam dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut," ujar Ketua Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).
Menurutnya, kehadiran Jurist Tan untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook sangat penting. Jurist Tan saksi kunci dan diharapkan dapat membuka kotak pandora atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.
Edoy menuturkan, sejak awal pihaknya mendesak agar kasus ini diungkap secara terang benderang, sehingga tidak ada celah bagi siapa pun untuk menyembunyikan dugaan pidana korupsi dalam proses pengadaan laptop itu.
“Kami sejak awal sudah mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan. Hari ini, langkah Kejagung patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Jaga Marwah, kata Edoy, akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Kami berterima kasih pada Kejagung, dan akan tetap mengawasi agar kasus ini dituntaskan,” tambahnya.
Langkah Kejagung yang berani menindak tNadiem Makarim, menurut Edoy, menjadi pesan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.
Sebelumnya, perburuan terhadap Jurist Tan, resmi disampaikan Kejaksaan Agung. Kejagung juga menetapkan Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penerbitan DPO tersangka Jurist Tan dikeluarkan karena tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (07/09/2025).(imc/bsk)
