![]() |
| Kejati Sumut melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Kejati Sumut melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani.
"Kegiatan penerangan hukum ini untuk meminimalisir penyimpangan hukum dalam penyaluran pupuk subsidi guna mendukung program ketahanan pangan," kata Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhamad Husairi, Kamis (18/09/2025).
Menurut Husairi, kegiatan penerangan hukum dilakukan kepada PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan di Jalan Gajah Mada, Medan. Penerangan hukum ini merupakan program pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan diikuti puluhan pegawai dan pejabat utama pada PT Pupuk Indonesia serta puluhan distributor dan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah terdekat Kota Medan dan sekitarnya.
Selain materi pencegahan korupsi, tim narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak dalam menggunakan media sosial. Saat ini banyak orang terjerat hukum akibat ketidakpahaman aturan dan regulasi dalam menggunakan media sosial.
Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional 1 Yoyo Suprianto bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U Tambunan mengungkapkan terima kasih atas pembelajaran yang disampaikan tim dari Kejaksaan.(imc/bsk)
