![]() |
Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Tuangkus Harianja.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Tuangkus Harianja mengapresiasi Polda Sumut yang menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dalam menjaga situasi Kamtibmas.
Hal ini dikatakannya terkait sikap tegas Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang tidak mengeluarkan izin kegiatan pelantikan sebuah organisasi masyarakat yang mencatut atribut resmi milik Pemuda Karya Nasional.
Organisasi tersebut, meski berbeda nama dalam administrasi hukum (AHU), diketahui menggunakan identitas yang sangat mirip, bahkan nyaris identik dengan PKN, seperti penggunaan nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan atas upaya yang dilakukan Polda Sumut khususnya Direktorat Intelkam untuk tidak mengeluarkan izin pelantikan terhadap organisasi yang mencatut nama Pemuda Karya Nasional demi menjaga ketertiban umum," ujar Tuangkus kepada wartawan, Jumat (08/08/2025).
Menurutnya, keputusan tidak mengeluarkan izin tersebut adalah bentuk sikap bijak dari Polda Sumut, yang tidak hanya patuh pada ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.
Terkait polemik yang terjadi, Tuangkus menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendaftarkan diri secara resmi ke Kemenkumham wajib melampirkan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta syarat administratif lainnya. Dalam AD/ART tersebut, secara eksplisit harus tercantum nama, lambang, serta atribut-atribut lain yang menjadi identitas organisasi.
Dalam kasus ini, organisasi lain tersebut menggunakan nama yang berbeda dalam dokumen AHU-nya, namun tetap menggelar kegiatan pelantikan dengan mengatasnamakan Pemuda Karya Nasional, lengkap dengan atribut yang telah didaftarkan dan dilindungi secara hukum atas nama PKN yang dipimpin Mikail TP Purba.
Tuangkus juga menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai legalitas organisasi yang sah, tetapi juga membuka potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, dan semua pihak dapat menghormati hukum serta hak yang melekat pada sebuah organisasi.(imc/rel)