|

Kejati Sumut Geledah PT Pelindo Belawan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Senin (11/08/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Senin (11/08/2025).

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.

Penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry itu untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai Rp.135.811.032.026.

Saat tiba di gedung utama Grha Pelindo Satu Belawan, tim jaksa yang diback up petugas pengamanan langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga ruang kerja.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M Husairi membenarkan penggeledahan tersebut.

"Ada indikasi penyimpangan dalam pembayaran. Hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Husairi.

Penggeledahan tidak hanya di PT Pelindo Belawan, juga dilakukan penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Pada proses penyidikan itu telah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi.  Baik dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku penyedia barang/ jasa.

"Proses pemeriksaan berkoordinasi dengan pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit Kapal Tunda serta terkait kerugian keuangan. Saat ini sedang dilakukan proses perhitungan oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara. Dalam waktu dekat dapat ditentukan siapa yang paling bertanggungjawab pada dugaan korupsi ini," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini