![]() |
| Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah |
InilahMedna.com - MEDAN: Komisi III DPRD Kota Medan akan segera memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait masalah sistem dan tarif parkir di RSUD dr Pirngadi Medan yang kini menjadi polemik dan viral di media sosial.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, mengatakan bahwa hal ini perlu dibahas untuk memastikan dan mengakaji lebih dalam terkait sistem dan tarif parkir yang dinilai cukup memberatkan bagi pasien ataupun pengunjung yang datang ke RS milik Pemko Medan tersebut.
“Parkir di RS Pirngadi Medan itu masuk ke pajak parkir, bukan retribusi parkir. Untuk itu, saya rasa kita perlu memanggil pihak Bapenda untuk membahas masalah ini,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Dikatakan Bahrumsyah, sejatinya saat ini pengelolaan RSUD dr Pirngadi Medan sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh. Dengan begitu, RSUD dr Pirngadi Medan berhak untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola rumah sakit tipe B tersebut, termasuk pengelolaan parkir yang ada disana.
“Tidak ada yang salah dengan sistem parkir yang dikelola pihak ketiga. Asal, pengelolaannya juga tidak melanggar aturan yang ada di Pemko Medan. Untuk itu perlu kita bahas bersama, apakah sistem parkir yang dijalankan pihak ketiga itu sudah benar atau tidak,” ujarnya.
Selanjutnya, Bahrumsyah juga turut menyoroti masalah tarif parkir reguler atau non berlangganan (bulanan) yang diterapkan di RSUD Pirngadi. Mengingat, tarif parkir secara progresif itu cukup banyak dikeluhkan oleh pengunjung ataupun pasien.
“Nanti akan kita bahas bagaimana penghitungan tarif parkir progresif itu. Kita dengar memang cukup banyak yang mengeluh, karena tarif parkirnya sudah seperti parkir di mall. Sementara, RS Pirngadi merupakan rumah sakit milik pemerintah (Pemko Medan),” katanya. (imc-bsk)
