![]() |
| Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM MIP.. |
InilahMedan.com - MEDAN: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM MIP (Foto) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk memberikan tindakan tegas kepada pengelola ‘Dara Kupi’ di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pasalnya, tempat usaha makan/minum yang berada di persimpangan Jalan Sei Batanghari – Jalan Darussalam itu terbukti telah mengaspal trotoar yang berada tepat di depan tempat usaha mereka tanpa izin dari Pemko Medan. Tak hanya itu, Dara Kupi juga menjadikan trotoar tersebut sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.
“Itu jelas sekali sebuah kesalahan dan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi. Saya minta Pemko Medan segera berikan sanksi tegas kepada pengelola Dara Kupi,” ucap Rizki Lubis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Dikatakan politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Rizki tersebut, Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.
Sementara, menurut Rizki, diaspalnya trotoar tersebut tanpa izin dari Pemko Medan merupakan bentuk ketidakpatuhan Dara Kupi terhadap pemerintah. Terlebih lagi, trotoar tersebut dijadikan lahan parkir untuk para pengunjung Dara Kupi.
“Tidak ada yang melarang Dara Kupi untuk menjalankan usahanya, tapi Dara Kupi harus ikut aturan. Dara Kupi tidak boleh ‘merampok’ hak masyarakat. Trotoar itu hak masyarakat, hak pejalan kaki. Trotoar itu bukan lahan parkir, dan hal itu dipertegas dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya di Pasal 45 ayat (1),” tegasnya. (sus)
