|

Pintu Masuk Aparat Hukum, Rp24,6 M Pembelian Aspal di Dinas SDABMBK Medan Terindikasi KKN

Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menduga adanya praktik KKN terkait pembelian aspal sebesar Rp25,6 M di Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi) Pemko Medan TA 2026.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menduga adanya praktik KKN terkait pembelian aspal sebesar Rp25,6 M di Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi) Pemko Medan TA 2026.

“Terdapat sejumlah kejanggalan pembelian aspal melalui metode e-purchasing yang menjurus munculnya indikasi praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),” kata Sekretaris Jenderal MSRI Andi Nasution di Medan, Kamis (21/05/2026).

Andi membeberkan pembelian 10 ribu ton Hotmix ACWC kepada PT RA dengan nilai kontrak Rp16.156.527.300 dan 5.000 ton Hotmix HRS-WC kepada PT GD dengan nilai kontrak Rp8.497.050.000.

“Pembelian kedua produk ini patut diduga tanpa melalui proses mini kompetisi. PPK seharusnya melakukan proses mini kompetisi, mengingat perusahaan yang memproduksi Hotmix di seputaran Medan, Deliserdang dan Langkat tidak hanya PT RA dan PT GD saja,” ujarnya.

Dugaan ketiadaan mini kompetisi ini, kata Andi, ketika pihaknya mengunjungi halaman produk tayang e-katalog LKPP kedua perusahaan. Jika pada halaman di perusahaan lainnya diklik, akan muncul pemberitahuan bahwa pembelian hanya bisa dilakukan dengan mini kompetisi.

“Kondisi ini berpotensi munculnya kerugian negara jika harga produk Hotmix di luar kedua perusahaan tersebut ternyata lebih murah,” terangnya.

Selain itu, kata Andi, PPK tidak membeli produk yang memiliki SNI (Standart Nasional Indonesia). Hal ini terlihat pada kolom produk tayang kedua perusahaan yang sama sekali tidak menampilkan SNI.

“Padahal, berdasarkan peraturan tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menggunakan atau membeli aspal maupun Hotmix untuk kebutuhan jalan. Hal tersebut didukung Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya,” ujarnya.

Kewajiban SNI pada Hotmix, kata Andi, bukan hanya sekadar label, melainkan instrumen hukum untuk memastikan akuntabilitas belanja negara dan kualitas infrastruktur publik agar tidak terjadi kerugian negara akibat spesifikasi yang rendah.

“Secara prinsip, PPK sangat dilarang membeli produk aspal dan Hotmix yang tidak ber SNI. Sebab, hal ini menjadi pintu masuk bagi auditor maupun APH terkait penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini