![]() |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). (foto: rizki) |
INILAHMEDAN - Sibolga: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Sibolga mengklarifikasi atas narasi yang sempat beredar di media sosial terkait adanya nasabah lunasi cicilan lebih awal yang dikenakan penalti tambahan oleh BRI.
Branch Office Head BRI Sibolga Bagus Prabu Danianto mengatakan pihaknya melalui BRI Unit Mojopahit telah melaksanakan pemberian dan penagihan fasilitas kredit tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Adanya pinalti yang dikenakan kepada nasabah pinjaman yang berinisial AS, nasabah BRI Unit Mojopahit Sibolga saat melunasi pinjaman lebih awal dari yang diperjanjikan," kata Bagus pada wartawan, Kamis, (20/02/2025).
Tak hanya itu, hal tersebut juga sudah dijelaskan petugas kepada setiap nasabah yang akan melakukan pencairan pinjaman atau akad kredit termasuk kepada nasabah AS.
"Hal ini juga sudah tertuang di dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor 92824394/3535/05/22 tanggal 25 Mei 2022 yang ditandatangani nasabah AS," ungkapnya.
Bagus juga menyatakan bahwa ketentuan pelunasan maju pinjaman telah disebutkan pada Surat Pengakuan Hutang (SPH) pasal 2 terkait suku bunga dan jangka waktu serta angsuran, dan pelunasan maju di poin 5 butir d yang berbunyi Penalty sebesar 3 (tiga) kali angsuran (pokok dan bunga) yang dikenakan secara khusus.
"Apabila yang berutang melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo dan tidak mengajukan kredit kembali kepada BANK (Lunas Putus)," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melayani setiap nasabah yang akan melakukan akad kredit atau realisasi pinjaman dan menjelaskan semua ketentuan-ketentuan terkait pinjaman termasuk suku bunga, jangka waktu, angsuran, pelunasan maju, dan ketentuan lainnya. (imc/rizki)