|

Tirtanadi Lapor ke Polda Kasus Penggarapan Lahan Resapan Air Sibolangit

kuasa hukum Perumda Tirtanadi Sumut Muhammad Sa'i Rangkuti. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumut melaporkan ke Polda Sumut terkait aksi penggarapan lokasi resapan air di Sibolangit selama delapan tahun yang mengakibatkan kerugian negara akibat debit air berkurang. 

"Kita melaporkan ke Polda Sumut terkait aksi penggarapan resapan air di Sibilangit yang suah delapan tahun berlangsung," kata kuasa hukum Perumda Tirtanadi Sumut Muhammad Sa'i Rangkuti kepada pers di Medan, Senin (21/10/2024) sore.

Laporan pengaduan itu Nomor  STLP/B/1479/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 19 Oktober 2024.

"Kita akan tegak lurus tanpa kompromi. Laporan ini akan terus kita tindak lanjuti," tegas Muhammad Sa'i Rangkuti.

Muhammad Sa'i mengatakan, selain menimbulkan kerugian negara atas penggarapan resapan air Sibolangit, debit air yang menjadi hajat hidup orang banyak menjadi berkurang. 

Muhammad Sa'i mengaku pihaknya sudah memiliki bukti-bukti serta saksi atas terjadinya penggarapan lahan Sibolangit yang menjadi areal resapan air Perumda Tirtanadi Sumut. 

"Ada sekitar 80,1 hektar lahan Sibolangit yang menjadi resapan air digarap oknum-oknum tak bertanggung jawab. Datanya jelas. Para pelapor berinisial EKG dan R alias G," katanya.

Menurut dia, dua oknum terlapor diduga melanggar tindak pidana penyerobotan tanah Undang - Undang (UU) No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jalan Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara. 

Diuraikan Muhammad Sa'i Rangkuti, pada 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemprov Sumut di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air di bawah pengelolaan Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997.

Ternyata, kata dia, di atas lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan Kepala Desa Batu Layang. Sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023 bahwa Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.

Dijelaskan Muhammad Sa'i, akibat perbuatan terlapor sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi berkurang. 

"Kita sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum," katanya. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini