|

Pilgubsu 2024, KPU Tetapkan Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Kantor KPU Sumut. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang. 

Paslon tersebut adalah Bobby Nasution-Surya yang diusung oleh partai, Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian, Partai Persataun Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 5.493.530.

Sementara paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 1.820.883.

Penetepan itu berdasarkan hasil pleno KPU Sumut dengan berita acara nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024 di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (22/09/2024).

" Telah ditetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumut, sesuai dengan rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU Sumut hari ini," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin. 

Dia mengatakan, rapat pleno penetapan dihadiri seluruh Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi dan Sitori Mendrofa. 

" Kami informasikan juga tanggal 23 September 2204 akan dilakukan kegiatan pengundian dan penetepkan nomor urut bagi dua pasangan calon yang kita tetapkan," ungkapnya. 

" Kegiatan dilaksanakan disalah satu hotel kota medan akan dimulai pukul 20:00 WIB malam," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini