|

Penggunaan DAK Berpotensi Korupsi, Satgasus Tipikor Mabes Polri Turun ke Simalungun

Proyek infrastruktur jalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Simalungun. Tim Satgasus Tipikor Mabes Polri turun ke kabupaten itu untuk mengumpulkan data terkait dugaan penyalahgunaan DAK.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Simalungun: Pemkab Simalungun terus dirundung masalah. Setelah dilaporkan ke KPK terkait sejumlah kasus dugaan korupsi, kali ini Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri turun ke pemerintah kabupaten tersebut, Selasa (06/07/2024).

Informasi diperoleh, kehadiran aparat hukum dari pusat itu untuk pengumpulan data dan keterangan terkait penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022- 2024. Penggunaan dana itu berpotensi korupsi.

Sebagaimana diketahui, dana DAK Pemkab Simalungun TA 2022-2024 yang sebagian besar digunakan untuk proyek infrastruktur jalan, juga digunakan untuk proyek sarana dan prasaran Pariwisata (Sarpras) di Dinas Kebudayaan Pariwisata Simalungun.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara Edison Tamba membenarkan informasi kedatangan Satgasus Pencegahan Tipikor Mabes Polri ke Pemkab Simalungun.

"Informasi yang kami dapat memang benar. Bahkan foto kedatangan Satgasus Mabes Polri sudah didokumentasikan juga oleh tim di Simalungun. Fokus mereka menyelidiki terkait dana DAK 2022-2024 yang sebagian besar proyeknya diduga bermasalah. Kasus ini juga sudah kita laporkan ke KPK dan kejaksaan. Tim Satgasus Mabes Polri meminta Pemkab Simalungun menyiapkan data berkaitan dengan penggunaan anggaran DAK Pemkab Simalungun TA 2022 dan 2024," ujar Edison Tamba.

Menurut Edoy, sapaan akrab Edison Tamba, pengunaan DAK memang terindikasi korupsi. Bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Publik sudah paham, di BPK RI itu banyak oknum peliharaan yang bisa mengatasi temuan menjadi tidak temuan, serta Tingkatan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, dari status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Tidak Wajar (TW/Pendapat buruk), Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer opinion) bisa saja  berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegasnya.

Namun Edoy meyakini tim Satgasus Pencegahan Tipikor Mabes Polri akan bekerja maksimal mengungkapkan sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Simalungun, khususnya dugaan penyalahgunaan DAK Pemkab Tahun 2022-2024.

Edoy juga mendapat informasi bahwa tim Satgasus Pencegahan Tipikor Mabes Polri yang turun dipimpin Hotman Tambunan dan beranggotakan A Damanik, Andi Rachman serta Yudi Purnomo Harahap.

"Tim ini merupakan tim yang pernah memantau penggunaan dana PEN di Kabupaten Simalungun sehingga pemkab takut menerima dan menggunakan dana PEN yang disetujui tertanggal 31 Desember 2021 bersumber bantuan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang di rekomendasikan Dirjen Perimbangan di kementerian keuangan.

"Kita optimistis tim Satgasus Mabes Polri akan bekerja maksimal. Dan tentunya dalam waktu dekat kita berharap pejabat teras di Pemkab Simalungun, termasuk Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga akan berhadapan dengan hukum," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini