![]() |
| Pasangan suami istri (pasutri) Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet hangus saat masa aktif paket berakhir.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet hangus saat masa aktif paket berakhir.
"Para pemohon merasa dirugikan secara aktual gak konstitusionalnya atas berlakunya aturan tersebut," kata kuasa hukum kedua pemohon, Viktor Santoso Tandiasa seperti dilansir Kompas.com, Rabu (31/12/2025).
Pasutri ini mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke MK.
Viktor mengatakan kliennya merupakan pekerja di sektor digital. Didi sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring. Istrinya Triana menjalankan usaha kuliner daring yang memasarkan produk makanannya lewat platform digital.
"Praktik hangusnya kuota internet menimbulkan kerugian materiil karena kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir," kata Viktor.
Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum (vague norm) karena memberikan kebebasan yang berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota.
“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” jelas Viktor.
Dalam permohonannya, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- Penetapan tarif wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover).
- Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar berada dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik.
- Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.(imc/***)
