|

Kebijakan Kapoldasu Diabaikan, Polisi Tilang Pajak STNK Motor Rp650 ribu

Ilustrasi.

InilahMedan.com - MEDAN - Pengendara sepeda motor bernama Vanez Tanzola diduga dipaksa harus membayar pajak STNK kendaraan setelah ditilang oknum personel Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Pandu, Medan.

Vanez menerangkan, awalnya dirinya diberhentikan personel polantas karena sepeda motor tidak memakai kaca spion lalu diberikan surat tilang warna merah.

"Setelah diberikan surat tilang kemudian saya menemui polantas di pos polisi Jalan Pemuda untuk membayar denda tilang," terangnya saat dihubungi wartawan, Senin (5/8/2024).

"Ketika hendak membayar tilang ternyata oknum polantas juga menyuruh membayar pajak STNK sepeda motor yang mati sebesar Rp650 ribu," ungkap Vanez karena tidak ingin sepeda motornya ditahan terpaksa harus membayar denda itu melakukan transfer rekening Briva.

Ia pun mengakui tindakan yang dilakukan oknum polantas itu sangat memberatkan dirinya karena harus membayar denda pajak STNK mencapai ratusan ribu. Apabila tidak dibayar kendaraan akan ditahan.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, saat dikonfirmasi mengenai peristiwa pengendara motor diduga dipaksa membayar pajak STNK oleh oknum personel polantas belum memberikan keterangannya.

Sementara itu, ulah polantas Satlantas Polrestabes Medan yang diduga memaksa masyarakat harus membayar denda pajak STNK kendaraan saat ditilang mengabaikan kebijakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang baru saja disampaikannya.

Dimana alah satu kebijakan Kapolda Sumut yang baru dilantik itu menjadikan polisi lebih baik lagi. Namun kenyataannya personel yang berada di lapangan diduga justru tidak berbuat baik kepada masyarakat.

Komentar

Berita Terkini