tersangka B alias Bulang. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tersangka berinisial B alias Bulang dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo berperan banyak terhadap kedua eksekutor, RAS dan YT.
Bulang merupakan tersangka ketiga di sebut-sebut pernah menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo yang memberikan sejumlah uang atau upah sebesar Rp 2 juta. Masing-masing eksekutor mendapat Rp 1 juta usai menjalankan aksinya.
" B alias Bulang inilah, usai kedua eksekutor RAS dan YT menjalankan aksinya lalu memberikan upah masing-masing mendapat Rp 1 juta," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (13/07/2024).
Selain memberikan upah, Bulang juga yang menyuruh dan memerintahkan kedua eksekutor, RAS dan YT untuk membakar rumah korban.
Tak hanya itu, Bulang juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar sebesar Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah.
Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi dalam mengungkap kasus.
" Penyidik membawa dua botol bekas ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation mengungkap kasus ini yang mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah," jelas Kombes Hadi.
Termasuk, rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban terekam detik-detik kedua eksekutor, RAS dan YT, sebelum dan sesudah membakar. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor metik.
" Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya," pungkas Hadi. (imc/joey)