INILAHMEDAN - Medan: Belanja pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga diduga bermasalah. Anggarannya senilai Rp 5.106.000.000. Aroma KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotimse) pada proyek di Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) itu menguap.
"Kita mendesak kejaksaan mengusutnya. Ini uang rakyat," kata Sekjen Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) Andi Nasution di Medan, Selasa (09/06/2026).
Menurut Andi, ada sejumlah persoalan pada proyek yang ditampung dalam APBD 2026 itu berpotensi merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Pada TA 2026, kata dia, Dinas Perkimcikakaru membeli 52 set lampu Stadion Kebun Bunga kepada PT MPP dengan nilai kontrak Rp5.106.000.000. Harga per setnya Rp98,2 juta berikut pemasangan dan fasilitas pendukung lainnya.
“Herannya Dinas Perkimcitakaru, membeli di atas nilai jual PT MPP. Dalam halaman e-katalog LKPP, nilai jual PT MPP Rp97.680.000 per unit. Terdapat selisih pembelian lebih mahal Rp500 ribu per setnya,” ujar Andi.
Persoalan lainnya, lanjut Andi, di antaranya kegiatan tersebut seharusnya diperuntukkan kepada pelaku usaha UMKK (Usaha Menengah Kecil dan Koperasi). Kenyataanya, instansi itu berbelanja kepada perusahaan Non UMKK, yakni PT MPP, sebuah perusahaan yang beralamat di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
“Ini jelas pelangaran terhadap Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya. Bukan hanya kesalahan prosedur, tetapi juga melanggar ketentuan prioritas belanja Pemerintah terhadap UMKK,” ujarnya.
Padahal, tambahnya, pada situs e-katalog LKPP terdapat sejumlah penyedia UMKK menjual produk sejenis yang dibutuhkan Dinas Perkimcitakaru untuk lampu Stadion Kebun Bunga. Contohnya, PT YMP, PT MA, PT TMB dan PT RCKI. Perusahaan ini juga menawarkan penjualan include instalasi dan sebagainya, seperti PT MPP.
Bahkan harga jual keempat perusahaan tersebut jauh di bawah harga yang ditawarkan PT MPP. Rerata keempat perusahaan tersebut menjual Rp77.700.000 per set (include instalasi dan sebagainya).
“Lebih uniknya, ternyata lampu sport floodlight 1.500 Watt merk GS yang ditawarkan PT MPP ditolak pihak Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk kelas 11, yakni kelas merek untuk produk peralatan teknik, instalasi, dan barang alat rumahtangga, pencahayaan, pemanasan, pendinginan hingga sanitasi," katanya.
Merk yang ditolak DJKI, lanjutnya, tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga berpotensi bermasalah secara hukum.
“Jika merujuk sejumlah persoalan tersebut, patut diduga adanya unsur kecurangan yang direncanakan saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri. Kondisi ini tidak hanya melibatkan PPK, tetapi patut diduga melibatkan Kadis Perkimcitakaru John Ester Lase sebagai PA (Pengguna Anggaran).(imc/bsk)
